Namun, terkait kapan tepatnya sistem tersebut akan diberlakukan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Sebab, saat ini pendataan PKL masih dilakukan.
“Kita juga terkendala di SDM-nya untuk petugas yang nantinya akan menarik E-retribusi itu, jadi ini masih berproses,” tambahnya.
Pihaknya berharap, penerapan retribusi secara elektronik atau e-retribusi dapat mengoptimalkan pemungutan retribusi di Kabupaten Kudus.
Dengan e-retribusi, kata dia, pedagang cukup menunjukkan Quick Response (QR) Code pada kartu e-retribusi untuk dipindai menggunakan alat yang dibawa petugas pemungut retribusi.
“Untuk biaya retribusi sendiri per meternya itu Rp 200,” tambahnya. ***
