“Jadi kalau sewaktu-waktu ada warga yang membutuhkan kembali surat lama yang hilang, kami bisa cetakkan ulang karena sudah terdokumentasi lengkap,” lanjutnya.
Fitri juga menyampaikan, dalam sehari minimal ada 10 pengajuan SKTM oleh warga yang datang ke kantor Kecamatan Dawe. Sementara, untuk pengajuan KIS sekitar 5 warga per harinya, begitu pun dengan pengajuan yang lain.
Teknis digitalisasi dokumen kearsipan yang dilakukan yakni memanfaatkan google form. Setelah pengisian oleh petugas pelayanan, yang kemudian diunggah dalam google form, maka dokumen SKTM warga akan tersimpan dalam google sheet.
“Ini juga kita sinkronkan dengan web kecamatan, jadi grafiknya akan kelihatan untuk berapa jumlah permohonan SKTM oleh warga. Tapi data-data warga tetap aman,” tambahnya.
Rekapan data kearsipan administrasi pelayanan umum di Kecamatan Dawe dapat dilihat di website resmi di dawe.kuduskab.go.id. Selain mewujudkan sistem kearsipan yang lebih praktik, SIRANUM ini juga mendorong transparansi layanan. ***
