KUDUS, ZONANEWS.ID — Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus beberapa waktu lalu.
Pertama, anggota Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JN (31) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus yang mengaku sebagai pembeli sabu-sabu.
Dari pengembangan keterangan pelaku JN, polisi terus menelusuri hingga berhasil mengamankan seorang pengedar berninisal FW (35) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang ditangkap anggota kepolisian di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo, Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Syaifuddin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pria berinisial JN sebagai pemakai dan FW sebagai pengedar, keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Kota Kudus,” kata AKP Syaifuddin pada Kamis, 1 Februari 2024.
Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Mlati Kidul.
Adanya laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dikatakan AKP Syaifudin langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku JN beserta barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba.
Dari tangan pelaku, lanjut Kasatresnarkoba, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah korek api, dan 1 unit HP merk OPPO.
