Setelah mendapatkan informasi dari JN tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Syaifuddin melakukan penggerebekan dan mengamankan FW di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
AKP Muhammad Syaifuddin menyampaikan saat dilakukan penggeledahan pada FW, Tim menemukan cukup banyak barang bukti.
Ada sebuah tas warna hitam yang berisi 67 bungkus potongan sedotan warna biru berisi sebuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 23 bungkus berisi sabu-sabu yang dilakban warna coklat.
Kemudian ada 1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus potongan sedotan warna merah yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus sabu yang dilakban warna coklat dimasukkan di dalam bekas bungkus SD C-1000 dan 1 bungkus plastik klip berisi tujuh buah plastik klip kecil.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah lakban warna coklat, dan 2 unit Handphone merk Vivo dan Xiaomi,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, FW mengakui bahwa 106 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 74.158 gram tersebut adalah miliknya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka FW dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku lain, JN dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama pidana paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kasatresnarkoba.**
