Kebanyakan dari mereka, mayoritas merupakan warga Kabupaten Kudus, dan satu wanita diantaranya, merupakan warga Kabupaten Demak.
“Sekitar pukul 12 malam kami berhasil mengamankan muda-mudi beserta dengan kendaraanya. Lantaran mereka yang sudah mabuk-mabukan itu jelas terganggunya ketertiban umum,” katanya.
Lebih lanjut, remaja yang ditemukan tengah menenggak miras itu kemudian diberi pembinaan. Tidak hanya pembinaan, mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan.
Sambung AKP Ngatmin, surat pernyataan yang dibuat itu dilakukan supaya para muda-mudi tersebut tidak mengulangi perbuataanya lagi.
“Kami suruh buar surat pernyataan dengan diketahui kepala desa, babinsa hingga babinkamtibmas setempat tidak mengulangi hal yang sama,” ujarnya.
AKP Ngatmin menambahkan muda-mudi itu tidak hanya mabuk-mabukan, tetapi motornya juga tidak sesuai dengan standar.
“Selain mabuk-mabukan, mayoritas motor mereka juga berknalpot brong,” tandasnya.
