KUDUS, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebuah mobil yang membawa 431.400 batang rokok yang diduga ilegal saat melaju di Jalan Raya Pati-Kudus turut Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan pengangkut tersebut berawal dari hasil analisis informasi intelijen.
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus.
“Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil tersebut,” ujar Sandy melalui keterangn tertulisnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Tidak berselang lama, Sandy melanjutkan, tim melihat sebuah mobil minibus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran.
Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit, tim akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
