“Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, tim menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek,” ungkapnya.
“Seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan penegahan,” lanjut Sandy.
Pihaknya memperkirakan, nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 595.332.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.708,-.
Sandy menyampaikan, Jalan Raya Pantura merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” imbaunya.
Selanjutnya, seluruh rokok ilegal maupun sarana pengangkut serta pihak yang terkait dikatakan Sandy dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.***
