Masan Wanti-wanti Pasar Saerah: Jangan Ada Tarif “Plus-plus” di Luar Biaya Sewa

Audiensi Pasar Saerah dengan DPRD Kabupaten Kudus terkait rencana relokasi pedagang pasar sayur malam Pasar Bitingan. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan memastikan kepada Pasar Saerah untuk menuntaskan persoalan biaya sewa yang ditetapkan kepada para pedagang sayur malam.

Ia meminta agar tidak ada tarif tambahan di luar biaya sewa yang telah disepakati bersama pedagang sayur malam. Sehingga, para pedagang dapat terlindungi haknya dan bisa pindah ke Pasar Saerah dengan tenang dan nyaman.

“Tentang tarif itu harus sesuai dengan yang telah disepakati bersama, tidak ada tarif plus-plus, karena kalau tadi sesuai kan menimbulkan kegaduhan,” ujar Masan di hadapan manajemen Pasar Saerah, Rabu, 24 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, biaya sewa yang ditetapkan untuk kios seluas 3×3 meter persegi sebesar Rp 40 ribu, sedangkan untuk los seluas 2×2 meter persegi sebesar Rp 17 ribu per hari. Biaya tersebut termasuk listrik, kebersihan, dan keamanan.

“Supaya nanti ke depan betul-betul tidak membebani pedagang, jadi harus fair di depan. Dan harus dituangkan dalam MoU antara pemerintah daerah dan swasta (Pasar Saerah),” tuturnya.

Masan juga mengroscek terkait data pedagang yang akan direlokasi dan yang sudah mendaftar ke Pasar Saerah. Hal ini untuk memastikan bahwa kapasitas di pasar swasta tersebut bisa mengakomodasi seluruh pedagang yang akan direlokasi.

“Karena menjelang proses pindah, saya minta dinas terkait untuk menginventarisir secara riil lapangan jumlah pedagang, biar tidak ada kasus tidak uman tempat,” tegasnya.

Di samping itu, laporan terkait adanya indikasi intimidasi oleh oknum pedagang agar menolak relokasi, Masan meminta Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan Satpol PP Kudus untuk menindak tegas hal tersebut.

Baca :  Harga Cabai Hingga Telur di Kudus Mulai Naik Jelang Nataru