ZONANEWS.ID – Pertumbuhan media massa terutama online yang semakin masif, ternyata belum sepadan dengan tingkat kesehatan finansialnya. Media sebagai penyampai informasi publik dan menjembatani berbagai pihak, masih terus dihadapkan pada persoalan besar, begitu juga dengan para pekerjanya.
Karena itu, perlu didorong optimalisasi penerapan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights yang sudah ditetapkan pada 20 Februari 2024, agar terjadi keseimbangan ekosistem media digital dan memberikan keuntungan bagi media massa di Indonesia.
Perlu segera dirumuskan aturan turunan, antara lain menyangkut mekanisme perhitungan kompensasi, model kerja sama, dan kriteria yang diterapkan.
Negara diharapkan hadir untuk melindungi keberlanjutan industri pers agar berfungsi dengan baik. Memperjuangkan daya hidup pers sama halnya memperjuangkan kepentingan publik.
Demikian butir pertama pernyataan dari lima pernyataan sikap akhir tahun 2025 dan menyambut tahun 2026 yang ditandatangani Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto pada Senin 29 Desember 2025.
Menurut Iwan, sapaan akrab Setiawan, berdasarkan catatannya, tahun 2025 menguak problematika yang cukup dinamis di berbagai bidang dalam perjalanan bangsa. Sejumlah kebijakan pemerintah dikhawatirkan berpengaruh besar pada ekosistem media di Indonesia.
Sejumlah tantangan, kata dia, masih dihadapi para wartawan, mulai dari penggunaan teknologi informasi, peningkatan kualitas dan kompetensi, hingga penggalian kreativitas untuk tetap bisa bertahan sebagai wartawan profesional.
”Ancaman terhadap kebebasan pers juga menjadi persoalan. Masih sering ditemukan upaya penghalangan oleh seseorang atau kelompok tertentu pada pekerja media ketika melakukan tugas peliputan,” kata Iwan, didampingi Sekretaris PWI Achmad Ris Ediyanto.
Dia mengatakan, pada sisi lain, jumlah wartawan yang semakin banyak dan belum semuanya mendapatkan pengetahuan jurnalistik secara optimal menjadi persoalan tersendiri dalam menjaga marwah profesi.
Butir kedua pernyataan sikap pengurus PWI Jateng, yaitu meminta negara betul-betul hadir dalam menyelamatkan media massa dan para pekerjanya agar fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa benar-benar berjalan optimal.
Butir ketiga pernyataan sikap itu, adalah dengan Terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada 22 Januari 2025, justru semakin menuntut profesionalitas wartawan saat bekerja. Sebab AI bukan pengganti wartawan, melainkan sekadar alat bantu. Karena itu upaya meningkatkan kepercayaan publik tetap menjadi bagian utama.
