Kudus Terapkan E-Retribusi Pasar, Pekalongan Tertarik Adopsi Sistem Digital

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan studi tiru penerapan sistem pembayaran E-Retribusi di Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Inovasi sistem E-Retribusi Pasar yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendapat sorotan dari daerah lain. Sistem ini dinilai efektif dan menyesuaikan perkembangan zaman di era digitalisasi.

Salah satu yang tertarik dengan inovasi E-Retribusi Pasar di Kudus yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan. Mereka datang mengunjungi Kota Kretek untuk belajar sistem tersebut pada Senin, 20 Mei 2025.

Kepala Disdag Kabupaten Kudus, Andi Imam Santosa menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang ingin ditiru oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekalongan. Di antaranya, tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar.

Bacaan Lainnya

“Pada ini mereka ingin mengetahui bagaimana penerapan E-Retribusi pasar untuk diterapkan di Pasar Rakyat Pekalongan,” kata Andi.

Penerapan E-Retribusi Pasar di Kabupaten Pekalongan sendiri masih dilakukan dengan sistem harian. Sedangkan di Kabupaten Kudus sudah menerapkan penarikan E-Retribusi Pasar untuk jangka waktu bulanan.

“Jadi mereka belajar untuk meniru sistem bulanan di Kudus,” tuturnya.

Kabid Pasar pada Disdag Kudus, Albertus Harys Yunanto menambahkan bahwa ada dua pasar yang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar menggunakan E-Retribusi, yakni Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan.

Sistem pembayaran E-Retribusi ini dijalankan bekerjasama dengan Bank Jateng. Pembayaran retribusi oleh pedagang di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan dilakukan menggunakan kartu yang dicetak oleh Bank Jateng.

Harys juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran menggunakan E-Retribusi akan diterapkan ke semua pasar di Kabupaten Kudus. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bank Jateng terkait perluasan wilayah pasar.

“Rencananya nanti di semua pasar, cuma menunggu kesanggupan dari Bank Jateng. Ini baru dua pasar, di Kliwon dan Bitingan,” terangnya.

Sistem pembayaran E-Retribusi ini dinilai lebih efektif dan akuntabel. Sebab, pendataan pembayaran yang masuk langsung terekam dan tercatat dalam sistem. Pendapatan dari E-Retribusi ini pun langsung masuk ke kas daerah. ***