KUDUS, ZONANEWS.ID — Kabupaten Kudus mulai bersiap mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023. Sesuai dengan Surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, pembayaran THR paling lambat satu minggu atau H-7 lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati telah menyerahkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kudus terkait pencairan THR tahun 2023 ini.
“THR H-7 harus cair dari seluruh perusahaan di Kudus. Surat edaran sudah kami berikan ke semua perusahaan,” kata Rini, Selasa, 4 April 2023.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan penyerahan THR bagi pekerja di Kabupaten Kudus bervariasi. Ada perusahaan yang direncanakan mencairkan THR H-10 lebaran, ada juga yang menyerahkan seminggu sebelum Idul Fitri.
“Di Kudus diserahkan bervariasi. Sesuai dengan surat dari Kemenaker H-7, (THR) bisa terbagi ke semua pekerja,” ungkapnya.
Untuk nominal THR sendiri, Rini mengatakan bahwa semua telah diatur dengan rinci. Penjelasannya pun telah disampaikan melalui surat edaran yang ada, disesuaikan dengan yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI.
“Pemberian THR ada perhitungannya, untuk yang (bekerja) sebulan terus menerus dan yang sudah satu tahun lebih, berbeda,” katanya.
