Pemkab Kudus juga ingin memberikan batasan agar tidak makin banyak UMKM, utamanya toko kelontong, yang buka sampai 24 jam seperti warung madura melalui Ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Selain tentang 7 Ranperda yang disampaikan Bupati Kudus, DPRD Kudus juga menyampaikan tentang 2 Ranperda prakarsa yang merupakan usulan mayoritas fraksi di DPRD Kudus. Yakni berkaitan dengan produk halal dan drainase.
Ketua DPRD Kudus, Masan menyampaikan, Ranperda tersebut penting untuk melindungi masyarakat.
Kondisi drainase hari ini, ujar Masan, sudah tidak lagi berfungsi maksimal. Ketika hujan turun, air tidak mengalir ke saluran drainase, namun mengalir di jalanan. Banyak pula drainase yang lokasinya lebih tinggi dari jalan.
Seperti di jalur menuju Desa Colo, apabila hujan deras mengguyur, air mengalir di jalan bukan di drainase. Kondisi itu akan sangat berbahaya dan bisa menyebabkan banjir bandang apabila debit air sangat besar.
“Maka dari itu harus diatur penggunaan drainase supaya sesuai dengan kondisi lapangan,” kata Masan.
“Kalau ada bangunan baru, tidak melebihi ketinggian jalan dan drainase tetap tertata dengan baik,” jelasnya melanjutkan.
Di samping itu, mengenai sejumlah Perda yang disebut seperti “Macan Ompong”, menurut Masan perlu ada solusi lebih baik. Apalagi DPRD ikut terlibat dalam pengesahan Perda-perda tersebut.
“Bila memang perlu direvisi ya silakan direvisi. Misal ada penegakan Perda oleh Satpol-PP kurang maksimal, Satpol-PP perlu disentil agar bisa lebih aktif melakukan penegakan Perda,” kata Masan.
Menurut Masan, semua Perda yang kurang baik bisa diselesaikan dengan memberikan solusi terbaik. Terlebih Perda dibuat untuk melindungi dan tidak membebani masyarakat sehingga masyarakat Kudus makin sejahtera.***
