KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Kudus tercatat sebagai penerima Tambahan Dana Desa (DD) Tahun 2023 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Selamet. Sebanyak 25 desa yang mendapatkan Tambahan Dana Desa tersebut terpilih langsung dari Kemenkeu RI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Sebanyak 25 desa masing-masing mendapatkan Rp 139,6 juta.
Tambahan Dana Desa itu diberikan sebagai apresiasi kepada desa dengan tingkat kinerjanya yang dinilai baik. Seperti ketataan dalam pembayaran pajak, penginputan laporan, termasuk tidak pernah tersangkut kasus hukum.
“Tidak semua dapat, yang dapat itu yang menurut Kemenkeu kinerjanya cukup bagus. Kudus yang dapet 20 persen dari jumlah desa,” kata Selamet, pada Rabu, 27 September 2023.
Pihaknya menerangkan, penggunaan alokasi Tambahan Dana Desa tersebut diperuntukan seperti penggunaan Dana Desa pada umumnya. Diantaranya, untuk pembangungan fisik maupun untuk pemberdayaan masyarakat.
“Pemberian Tambahan Dana Desa itu di tahun berjalan. Penggunaannya secara umum sama seperti yang di dana desa,” tambahnya.
Adapun 25 desa di Kudus yang mendapatkan alokasi Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, antara lain, Desa Prambatan Lor, Desa Banget, Desa Garung Lor, Desa Glantengan, Desa Barongan.
Kemudian, Desa Ploso, Desa Jepangpakis, Desa Megawon, Desa Tumpangkrasak, Desa Sambung, Desa Berugenjang, Desa Bulung Kulon, Desa Gondoharum, Desa Terban, Desa Jekulo, dan Desa Tanjungrejo.
Lalu, Desa Karangbener, Desa Pedawang, Desa Panjang, Desa Peganjaran, Desa Purworejo, Desa Bae, Desa Kajar, dan Desa Dukuhwaringin dan Desa Tanjungkarang. ***
