Kakak-Adik yang Dipolisikan Pamannya di Krajanbogo Demak Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasasi. (ADI)

DEMAK, ZONANEWS.ID – Kakak-adik di Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dipolisikan oleh paman sendiri, atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Namun, dalam kasus tersebut, obyektifitas polisi dipertanyakan dalam penyelidikan. Sebab, proses penyelidikan yang dilakukan secara singkat dan saksi yang hadirkan dalam kasus tersebut dinilai kurang lengkap dan menyeluruh.

Penyidik dianggap tidak melakukan prosedur penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana, tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemanggilan saksi-saksi secara lengkap dan utuh.

Bacaan Lainnya

“Penyidik hanya memanggil saksi dari pelapor itu pun hanya satu, dan kami duga saksi itu palsu. Karena pada saat peristiwa terjadi, saksi itu tidak ada di TKP,” ujar Kuasa Hukum terlapor Tri Wulan Larasati, Jumat, 10 Februari 2023.

Di samping itu, proses penyelidikan yang terkesan tergesa-gesa dipaksakan juga terlihat, saat pemanggilan dua saksi yang menjadi terlapor, langsung dilakukan penetapan tersangka dan penahanan di hari yang sama.

Kakak-adik yang telah ditetapkan tersangka, yakni Nur Amin dan Asnawi, yang merupakan keponakan dari pelapor NG itu pun kini juga telah ditahan di Polsek Bonang.

“Dua orang dilaporkan datang dalam pemanggilan tanggal 9 Januari 2023, lalu saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang lalu berikutnya dilakukan penangkapan dan penahanan. Itu saya bilang penyidik tidak cermat,” papar Laras.

Atas kondisi tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak, pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.