Laras menceritakan, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini bermula dari adanya cek-cok antar-keluarga, yang melibatkan NG (pelapor) dan Asnawi (tersangka), Nur Amin (tersangka). Pelapor merupakan paman dari kedua tersangka.
“Awalnya terjadi cek cok singkat antara NG dan Asnawi, yang saat itu NG ngepruki ayam di depan rumah, tapi dilerai sama ibu si Asnawi dan disuruh masuk ke dalam yang terlapor ini,” ceritanya.
Namun, Ngatman justru membawa parang ke dalam rumah terlapor dan mengajak cek cok lebih lanjut dengan terlapor. Setelah itu, Ngatman ke luar rumah dan berteriak minta tolong berdalih akan dianiaya oleh terlapor.
Kemudian, datang Nur Amin yang merupakan sudara Asnawi, bertanya kepada Ngatman yang berteriak meminta tolong tanpa sebab itu, dan terjadilah cek cok kecil. Karena refleks, Nur Amin kemudian menutup mulut Ngatman.
“Setelah itu terjadilah saling dorong. Jadi ceritanya dorong-mendorong, bukan pengeroyokan atau penganiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bonang AKP Margono saat dikonfirmasi menyebut, jika kasus tersebut sudah berlangsung lama di bulan April 2022 silam.
Pihaknya juga mengatakan bahwa upaya mediasi telah dilakukan hingga tiga kali, tetapi belum berhasil. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan juga telah dilakukan sesuai prosedur.
“Langkah awal kami sudah coba memaksimalkan upaya mediasi, karena itu kasus keluarga. Kami juga sudah berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur kejadian,” terangnya. ***
