Lebih lanjut dikatakan, bahwa setiap penyelenggara pemilu harus memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan pemilu.
Sehingga, muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan penyelenggara pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya.
Kemudian pemateri kedua yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin menjelaskan strategi pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024.
“Strategi pengawasan yang dapat dilakukan adalah menentukan fokus pengawasannya, lakukan pengawasan secara melekat. Jangan lupa mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kerja pengawasan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk membuat surat imbauan yang ditujukan kepada PPK agar memastikan PPS mengangkat Pantarlih sesuai dengan ketentuan, mengingat Pantarlih diproyeksikan menjadi salah satu KPPS.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pematangan teknis pelaksanaan tes wawancara seleksi anggota PKD untuk pemilu serentak tahun 2024 yang akan dimulai pada Rabu, 1 Februari 2023. ***
