KUDUS, ZONANEWS.ID — Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sedang gencar dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Fokus pengawasan tertuju pada 23 desa yang terindikasi berisiko tinggi atau bepotensi terjadi penyalahunaan anggaran berdasarkan analisis aspek keuangan dan non-keuangan.
Inspektur Inspektorat Daerah Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa banyak pemerintah desa (Pemdes) masih kurang memahami tata kelola keuangan desa, sehingga audit intensif diperlukan untuk mencegah masalah hukum.
“Audit dilakukan melalui dua jalur, yaitu berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) atau melalui Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes),” ungkap Eko pada Senin, 1 Oktober 2025.
Dari total 23 desa yang diawasi, Eko melanjutkan, 12 desa diaudit berdasarkan aduan masyarakat dan 11 desa melalui Siswaskeudes.
Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah pengelolaan keuangan di Desa Cendono, yang kini dalam penanganan Polres Kudus.
Selain itu, Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, juga telah diaudit berdasarkan aduan masyarakat.
