Inspektorat Kudus Perketat Audit 23 Desa Berisiko Tinggi Terjadi Penyalahgunaan Anggaran

Kantor Inspektorat Kabupaten Kudus. (Nila/Zonanews.id)

Eko menjelaskan, pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa berpedoman pada aspek keuangan dan non-keuangan.

Untuk aspek keuangan, ada enam indikator. Terdiri atas proporsi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), pencairan dana dari Rekening Kas Desa (RKD), mekanisme panjar, serta pemotongan dan penyetoran pajak.

“Sementara itu, aspek non-keuangan mencakup ketepatan waktu penetapan APBDes dan RKPDes, kompetensi perangkat desa, dan riwayat pemeriksaan terakhir,” katanya.

Bacaan Lainnya

Eko mengimbau Pemdes untuk proaktif berkonsultasi dengan Inspektorat jika menemui kendala dalam pengelolaan keuangan, alih-alih menunggu hingga terjerat masalah hukum.

“Pemdes harus menyesuaikan pengelolaan keuangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Eko.

Kegiatan audit ini diharapkan dapat meminimalisir risiko korupsi dana desa dan meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel di tingkat desa di Kabupaten Kudus.***