Hitung Mundur Wajib Halal Oktober 2026, Kudus Percepat Sertifikasi UMKM

Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 25 Juni 2026. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah tengah menggenjot pengurusan sertifikasi halal oleh produk-produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman, termasuk di wilayah Kabupaten Kudus.

Hal ini mengingat bahwa penerapan Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mana pada tenggat waktu 18 Oktober 2026, seluruh produk UMKM makanan dan minuman harus bersertifikat halal.

Supaya para pelaku UMKM tertib administrasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terjun langsung ke daerah-daerah untuk jemput bola melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Program tersebut pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat mengisi acara Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 25 Juni 2026.

“Sekarang ini memang produk makanan dan minuman diwajibkan pemerintah dan tertera di Undang-undang harus bersertifikat halal. Makanya, kami bersama BPJPH melakukan sosialisasi dan didukung oleh pemerintah daerah,” kata Wachid.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa program sertifikasi halal secara gratis telah dihadirkan selama dua tahun ini. Hal ini untuk membantu para pelaku UMKM agar terangkul dalam pemenuhan administrasi.

Saat ini, lata Wachid, masih ada sekitar 38 ribu kuota bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan program Sertifikat Halal gratis. Ia berharap, melalui kegiatan hari ini, produk UMKM dari Kudus dapat memanfaatkan program tersebut dengan maksimal.