SPPG Wajib Halal, BPJPH Klaim 7.500 Dapur MBG Sudah Tersertifikasi

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terus diingatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam regulasi tersebut, seluruh produk makanan, minuman, hingga obat-obatan wajib mengantongi sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2026. Apabila melewati batas waktu tersebut, pelaku usaha berpotensi mendapatkan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal juga berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bacaan Lainnya

Menurut Mamat, sejak awal BPJPH telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi SPPG di berbagai daerah.

Hingga saat ini, ribuan SPPG telah berhasil mengantongi sertifikat halal dan jumlahnya terus bertambah seiring berjalannya program pemerintah tersebut.

“Kami siap memfasilitasi agar SPPG bisa bersertifikat halal. Sampai saat ini, berdasarkan data kami, sudah sekitar 7.500 SPPG yang bersertifikat halal dan jumlah itu terus berkembang,” ujar Mamat saat ditemui di Kudus.

Ia menjelaskan, BPJPH secara rutin melakukan koordinasi dengan BGN, termasuk melalui pertemuan daring bersama para koordinator wilayah BGN dan pengelola SPPG di setiap daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar pengelola mendapatkan informasi langsung terkait proses sertifikasi halal dan tidak menerima informasi yang keliru. Sehingga menyebabkan pengelola SPPG enggan mengurus sertifikasi halal.