Hampir Setahun Dijabat Plh, Kasus Disiplin Kepala Disdag Kudus Non Aktif Tuntas Bulan Ini

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus non aktif, AIS, segera menemui titik terang.

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin terhadap AIS sudah diserahkan sejak 4 Agustus 2026. SK tersebut mulai berlaku setelah 14 hari kerja sejak surat tersebut diserahkan.

“Hukuman disiplinnya adalah diturunkan golongan jabatannya satu tingkat di bawahnya ,” tuturnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

AIS sendiri diduga melakukan indikasi pelanggaran disiplin ASN dalam kategori berat, meliputi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan lapak di wilayah kewenangan Dinas Perdagangan Kudus, serta masalah etika.

AIS dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025, dan hingga berita ini diturunkan, jabatan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Plh Kepala Dinas Perdagangan saat ini Mohammad Fitriyanto, definitif di Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujarnya.