Pihaknya pun berharap, permasalahan yang terjadi di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus bisa segera rampung, agar birokrasi pemerintahan dapat kembali berjalan secara optimal.
“Nanti setelah 14 hari kerja sejak SK itu terbut maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif, nanti bukan diisi Plh tapi Plt (Pelaksana Tugas),” tuturnya.
Selain dinas perdagangan, sebelumnya, Abdul Halil yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus juga dibebastugaskan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin jam kerja.
Hingga kemudian, Abdul Halil digeser menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada 1 Oktober 2025, langsung mendapat surat pembebasan tugas kembali, sehingga diisi oleh Plh.
Namun, per 23 Juni 2026 lalu, Abdul Halil sudah kembali aktif menjabat sebagai Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, setelah rentetan kasus dugaan pelanggaran yang menjeratnya telah tuntas. ***
