Ditjen KLHK Komit dan Konsisten Hentikan Kejahatan Lingkungan dan Tambang Udang Ilegal di Karimunjawa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat jumpa pers dengan awak media di di halaman Kejari Kabupaten Jepara, Kamis 13 Juni 2024 (Foto: istimewa)

Dijelaskannya, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara,” ungkapnya.

Taqiuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Hakim Meirina Dewi Setiawati, selaku hakim tunggal, menolak praperadilan yang dilakukan oleh tersangka S, TS dan MSD.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada penyidik dan para pihak yang berperan serta dalam penanganan kasus ini. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan ekosistem melalui penegakan hukum,” ucapnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Widiastutik menyampaikan bahwa untuk saat ini semua tambak udang ilegal di Karimunjawa sudah tidak beroperasi.

“Sudah selesai sesuai dengan surat pernyataan yang kooperatif bikin surat pernyataan ditutup sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” kata Widiastutik

Dia menambahkan jika penambak udang ilegal masih tetap nekat beroperasi nantinya akan ditindak secara tegas

“Alhamdulillah selesai, Kalau itu konsekuensia ada dan mereka sudah tau. Dirjen gakkum sebenernya sudah menyampaikan itu. Batas waktu itu yang memang harus diikuti. Mudah mudahan dengan kondisi saat ini mereka menjadi sadar bahwa yang namanya aturan harus diikuti,” tutupnya. (***)