“Karena semua layanan dibuka, silahkan bila mengurus adminduk saat libur lebaran bisa memanfaatkan layanan ekstra time ini,” katanya.
Adapun pelayanan yang dibuka oleh Disdukcapil Kudus, antara lain, pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, KTP elektronik baru, kartu identitas anak (KIA), serta pindah/datang penduduk.
“Untuk persyaratan, masih sama seperti persyaratan pada umumnya saat mengurus adminduk. Harapannya dengan adanya layanan ini bisa membantu masyarakat, khususnya pemudik yang butuh mengurus adminduknya,” tukasnya. ***
