KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengimbau kepada pihak sekolah agar menggelar acara perpisahan dengan sederhana. Baik itu untuk jenjang PAUD, SD, maupun SMP.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Disdikpora Kudus nomor 400.3/1865/2025 tentang Kegiatan Wisuda/Perpisahan/Pelepasan Murid pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Karakter.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada menegaskan kepada seluruh sekolah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda, perpisahan atau pelepasan murid sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Terlebih sampai membebani orangtua.
“Kegiatan wisuda atau pelepasan murid hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan bermakna,” ucap Harjuna saat dimintai keterangan, Kamis, 15 Mei 2025.
Pihaknya juga mewanti-wanti, apabila kegiatan pelepasan murid bersumber dari sumbangan wali murid, hendaknya tidak boleh membebani orangtua dan bersifat sukarela. Sumbangan tidak ada batasan minimal, tidak memaksa dan tidak mengikat.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut kenang-kenangan atau sejenisnya yang sifatnya wajib kepada murid atau pun wali murid,” tegasnya.
