Disdikpora Kudus Minta Sekolah Gelar Perpisahan Sederhana: Jangan Membebani Orangtua

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Di samping itu, dalam pelaksanaannya diminta untuk melibatkan komite sekolah dan orangtua sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kegiatan itu juga harus dilaporkan kepada kami (Disdikpora Kudus),” tukasnya.

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha menambahkan bahwa pada intinya, kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah sepatutnya tidak dijadikan sebagai acara wajib, terlebih meminta iuran dari orangtua.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang ada sumbangan dari orangtua, tidak boleh menetapkan besara, jangka waktu bayar, pokoknya tidak boleh memberatkan wali murid,” terangnya.

Imbauan ini pun telah disosialisasikan kepada seluruh sekolah di bawah naungan Disdikpora Kudus, untuk mengantisipasi munculnya keluhan orangtua, terlebih yang mengarah pada tindakan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri. ***