Sedangkan pengajuan WBTB untuk kretek, lanjut Arief, difokuskan pada pengetahuan akan Kretek itu sendiri. Baik itu mengenai sejarah, tokoh, hingga perjalanan panjang kretek bagi masyarakat Kudus.
“Untuk pengajuan WBTB sendiri dimulai dari kabupaten, nanti diteruskan ke provinsi, untuk kemudian dilanjutkan ke nasional. Nanti yang mengeluarkan surat keputusannya langsung dari Kementerian Kebudayaan,” jelasnya.
Selain wayang Klitik dan kretek, Arief juga tengah mengupayakan agar potensi kuliner khas Kudus seperti Sego pindang, sate kebo hingga soto kebo, dapat diakui pula sebagai WBTB. Namun, pengajuan akan dilakukan bertahap.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diajukan menjadi WBTB. Di antaranya, tradisi atau budaya itu sudah berusia minimal 50 tahun atau dua generasi. Kemudian, tradisi dan budaya tersebut juga harus berjalan rutin setiap tahunnya.
Untuk saat ini, sudah ada tujuh budaya daerah di Kabupaten Kudus yang telah diakui oleh Kementerian Kebudayaan sebagai WBTB. Antara lain, Rumah Adat Kudus Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan, jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan, Buka Luwue Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus dan Guyang Cekathak. ***
