KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat, sebanyak delapan desa mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades) dan saat ini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kades.
Delapan desa tersebut yakni Undaan Kidul, Pasuruhan Kidul, Demangan, Burikan, Rahtawu, Colo, Sidomulyo, dan Loram Kulon. Kekosongan jabatan ini disebabkan karena ada kades yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) telah diatur dalam undang-undang terbaru. Namun, petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih belum turun.
Famny menyontohkan, ketika ada calon kepala desa hanya satu orang, maka pendaftaran pilkades akan diperpanjang 15 hari. Jika setelah itu tidak ada tambahan calon, akan diperpanjang lagi selama 10 hari.
“Kalau tetap tidak ada, maka panitia bersama BPD melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan kepala desa tanpa coblosan,” terangnya, Selasa, 2 Agustus 2025.
