Christian menegaskan, keputusan melakukan normalisasi secara swadaya diambil karena status darurat bencana telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, sementara keselamatan warga tidak bisa menunggu penanganan dari instansi terkait.
“Sebetulnya sungai itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau kami menunggu dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau Balai Wilayah Sungai (BBWS), yang akan menjadi korban masyarakat. Jadi saya berpikir, ini tidak perlu menunggu,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kondisi darurat, pemerintah desa memilih bertindak cepat tanpa mempersoalkan batas kewenangan.
Terkait dampak banjir, Christian menyebut di wilayah RW 10 terdapat sekitar 50 hingga 60 rumah yang terdampak, terutama di RT 3 dan RT 5.
Sementara di RW 3, dampak terparah terjadi di RT 5 yang hampir seluruh wilayahnya terendam, serta RT 6 sebagian, RT 7 dan RT 3 yang terdampak total.
Setelah dilakukan normalisasi dan pembersihan sungai, kondisi banjir kini telah surut
“Alhamdulillah setelah kita tangani sudah selesai dan air sudah surut. Mudah-mudahan air dari atas sudah kembali standar,” pungkas Christian.***
