Dapat Anggaran DBHCHT, Dinas PKPLH Kudus Lebih Pilih Pengadaan Alat daripada Perluasan TPA

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Abdul Halil. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mendapatkan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sebesar Rp 6 miliar. Nomenklatur anggaran tersebut untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo, Kudus.

Namun, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil memastikan bahwa dana tersebut tidak akan dimanfaatkannya atau tidak dipergunakan dulu sementara ini. Sebab bila diijinkan, pihaknya lebih berkeinginan memanfaatkan dana tersebut untuk pembelian alat-alat berat demi keperluan di TPA.

“Dana tersebut gak kita manfaatkan, kita gak gunakan sementara ini, kalau diijinkan dibelikan alat-alat berat seperti ekskavator,” kata Halil beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Alasan tidak dimanfaatkan untuk perluasan tanah, menurut Halil rencana tersebut butuh banyak kajian terlebih dahulu. Mulai dari perencanaan, kajian, dan sebagainya.

Namun sementara ini, Halil mengatakan Dinas PKPLH Kudus belum mengkaji rencana perluasan tanah tersebut.

Lalu saat disinggung kemungkinan dana yang ada akan SiLPA, Halil menilai hal tersebut bukan suatu masalah.

“Ya gak papa, SiLPA gak masalah. Kita kan sesuai dengan kebutuhan. (Perluasan tanah) Kita harus merencanakan dulu, kita kaji dulu, setelah itu kita mohonkan anggaran itu. Lah ini, sementara kita belum pernah mengkaji, belum pernah merencanakan itu,” ungkap Halil.

Untuk itu, hal terpenting dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kudus menurut Halil adalah partisipasi masyarakat dalam memilah sampah, baik organik maupun anorganik.