Pihaknya menjelaskan, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” ujar Lenni.
“Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai
Kudus,” jelas Lenni melanjutkan.
Sebab itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat bisa lebih peduli terkait permohonan izin berkaitan dengan barang kena cukai. Agar barang yang diproduksi, khususnya rokok, bisa mendapat izin untuk diperjualbelikan.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menambhkan, rokok yang resmi itu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai.
Sedangkan rokok yang ilegal, selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat juga tidak ada kontribusinya bagi negara.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada segenap masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal.
“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di negeri kita tercinta ini dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” terangnya.***
