Bea Cukai Kudus Bekuk Modus Peredaran Rokok Ilegal Dicampur Pupuk

Barang bukti peredaran rokok ilegal yang berhasil dibekuk Bea Cukai Kudus. (ISTIMEWA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Bea Cukai Kudus, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal terhadap sebuah truk yang membawa rokok ilegal pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Modus peredaran rokok ilegal kali cukup cerdik. Lantaran pelaku melakukan aksi dengan modus mencampurkan rokok dengan barang lain berupa pupuk di Jalan Lingkar Timur Jati Kudus.

KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, pencegatan truk pembawa rokok ilegal ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran rokok ilegal di hari yang sama dini hari.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, pada hari Rabu, 17 Agustus dini hari, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai,” terang Arif dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, 19 Agustus 2022.

Setelah mendapatkan informasi teraebut, Tim Bea Cukai Kudus langsung melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati. Lalu, sekiatr pukul 00.15, tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang telah didapatkan.