“Tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan, sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus,” terangnya.
Oleh karena itu, dilakukan penghentian oleh Tim yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, merk NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE dan FLASH BOLD.
Lebih lanjut, truk sopir berinisial AS, dan kernet RDS dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya temuan tersebut Bea Cukai Kudus terus menghimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal.
“Rokok ilegal melanggar ketentuan di bidang Cukai. Stop memproduksi, menjual, memasarkan dan membeli rokok ilegal,” pungkasnya.***
