KUDUS, ZONANEWS.ID – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Gebog mengamankan delapan remaja setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan potensi tawuran di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Dalam penanganan tersebut, polisi turut menyita senjata tajam jenis clurit dan sejumlah barang bukti lainnya pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, pengamanan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kerumunan sejumlah remaja di sekitar rumah warga.
Peristiwa itu berawal ketika seorang warga mendapat informasi dari adiknya mengenai keberadaan sejumlah orang yang berkumpul di lokasi tersebut. Khawatir terjadi keributan, saksi kemudian mendatangi tempat kejadian untuk memastikan situasi.
Saat berada di lokasi, warga menemukan sebuah clurit yang diduga dibawa salah satu remaja. Warga kemudian mengamankan senjata tajam tersebut dan membawa para remaja ke Balai Desa Gribig sebelum menghubungi Polsek Gebog.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian mendatangi lokasi, melakukan pendataan, serta meminta keterangan dari para saksi dan remaja yang diamankan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, satu orang yang diduga membawa senjata tajam jenis clurit, yakni FAI yang masih berusia 15 tahun,” jelas AKP Siswanto, Minggu, 18 Oktober 2026.
Dari keterangan awal FAI, clurit tersebut diduga akan digunakan dalam rencana tawuran antara kelompok yang disebut Geng Aftar WK dari Undaan dan Geng Singo Punk Down 220.
Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut karena rencana tawuran itu belum diketahui secara pasti waktu maupun lokasi pelaksanaannya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif, latar belakang kepemilikan senjata tajam, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
