“Bagi siapapun yang belum ter-coklit, sampaikan ke pengawas desa dan kecamatan atau bisa lewat telepon atau DM di akun Instagram Bawaslu Kudus,” imbau Minan.
Alasan Bawaslu sangat detail dalam proses coklit, Minan mengatakan bahwa hal itu bisa menjadi bagian yang akan digugat.
Misal terjadi sengketa hasil pemilihan, tidak validnya daftar pemilih bisa menjadi bagian dari gugatan.
“Semakain banyak pelanggaran administratif itu bisa memengaruhi proses pemilihan, sebab menjadi bagian yang akan digugat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa Bawaslu Kudus aktif menyelenggarakan program kawal hal pilih.
Salah satunya dengan rutin menyelenggarakan kegiatan Ketoprak Roadshow di banyak desa di Kabupaten Kudus.
Sebelum Ketoprak dimulai, anggota Bawaslu akan berkeliling menanyai setiap warga yang datang untuk memastikan lara warga sudah ter-coklit atau belum dengan mengecek di DPT Online.
“Itu menjadi salah satu startegi kami mengawal hak pilih warga Kudus,” ujar Minan.***
