“Tapi harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang,” tuturnya.
Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui atau disahkan oleh lurah atau kepala desa.
“Yang menerangkan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” tambahnya.
Domisili calon Peserta Didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk diketahui, Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten dibuka secara daring mulai 24 – 27 Juni 2024 dan dibuka secara luring mulai 27 Juni – 4 Juli 2024. Sedang PPDB SD akan mulai dibuka tanggal 11 – 29 Juni 2024 mendatang. ***
