KUDUS, ZONANEWS.ID – Akses masuk Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus diblokir. Pemblokiran ini menyusul penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat yang dikelola Pemerintah Daerah.
Dalam perda tersebut, dijelaskan bahwa jam operasional pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk Pasar Bitingan yang berada di Jalan Mayor Basuno.
Pemblokiran akses masuk Pasar Bitingan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.50 WIB baik dari arah selatan maupun utara. Sejumlah petugas memasang bambu panjang yang menutup akses kendaraan, khususnya roda empat.
Pemblokiran ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk para pedagang sayur malam yang masih nekat beroperasi di malam hari. Mengingat, penegakan perda yang dilakukan mulai Kamis, 8 Januari 2026 malam kemarin, gagal.
Kepala Pasar Bitingan, Muhammad Toha menyebut bahwa pemblokiran akses masuk ini untuk mengantisipasi mobil sayur agar tidak bisa masuk. Pemblokiran pun belum dilakukan secara serempak karena masih ada pedagang Pasar Yaik.
“Sesuai hasil rapat dengan Sekda, kita direncanakan buka jam 06.00 sampai 18.00. Sesuai arahan pimpinan nanti dibuat banner dan pemberitahuan pasar tutup jam 18.00 WIB,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa nantinya di setiap pintu masuk Pasar Bitingan akan dijaga ketat oleh sejumlah petugas. Baik itu dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Kudus.
Hal ini diharapkan dapat menghalau pedagang sayur masuk dan menegaskan bahwa penegakan perda dilaksanakan dengan serius. Ia juga meminta agar pedagang bisa memahami dan pindah ke tempat relokasi yang telah disiapkan di Pasar Saerah.
“Nanti ada pintu yang dijaga, timur selatan nanti dijaga dari satpol pp kepolisian, nanti kalau memang masih nekat akan diminta untuk putar balik,” tegasnya.
Lebih lanjut, pedagang sayur malam biasanya mulai berdatangan dan menggelar lapak di Pasar Bitingan mulai pukul 21.00 WIB. Mereka biasanya akan melakukan aktivitas jual beli hingga esok hari sekitar pukul 07.00 WIB. ***
