KUDUS, ZONANEWS.ID — Ahli waris KH Chalimi melaporkan 8 akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Kudus pada Selasa, 26 November 2024.
Dugaan pelanggaran UU ITE itu berkaitan dengan Yayasan Al Chalimi yang menaungi Pondok Pesantren Al-Chalimi beralamat di Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Kuasa Hukum Pelapor, Solikhin mengungkapkan, 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polres Kudus terdiri atas akun TikTok @gusjigang2112, akun Instagram @lampu_akrilik_Kudus atau akun Facebook Dayat Cha Bulung.
Kemudian akun TikTok @zaenalar5256, TikTok @machdafbabyandkids, TikTok @chacha.92 atau Instagram @cinta.merpati.737, akun TikTok @cctvonlinespesialist, dan akun TikTok @mimiraf123 serta akun TikTok @suara.santri90.
Semua pemilik akun media sosial tersebut atau para Terlapor, dikatakan Solikhin sengaja membuat konten tertulis yang isinya berupa fitnah, berita bohong, dan pencemaran nama baik, serta berisi provokasi untuk membenci pihak pelapor atu korban yang merupakan ahli waris KH Chalimi.
“Dari pihak ahli waris melaporkan 8 akun TikTok, Facebook, dan Instagram terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 A, pasal 28 ayat 3, dan pasal 45 A ayat 2 terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan melakukan provokasi,” jelas Solikhin sore ini.
Pihaknya melanjutkan, ada beberapa hal yang mendasari ahli waris KH Chalimi melaporkan akun-akun media sosial tersebut.
Mulai dari penyebaran berita bohong seperti kriminalisasi kiai dan ustadz, serta melakukan provokasi dengan mengajak melakukan aksi demo dengan ajakan massa yang lebih besar seperti pengerahan santri-santri dari daerah lain.
“Dari situ, ada upaya dengan sengaja menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Solikhin.
Masih kata Kuasa Hukum Pelapor, pihak terlapor juga diduga melakukan pencemaran nama baik terkait sejarah pendirian, tentang siapa yang mewakafkan, dan siapa yang mendirikan serta latar belakang keberadaan sosok Ahmadi di Yayasan Al Chalimi sebagai pengasuh.
