Ahli Waris KH Chalimi Kudus Laporkan 8 Akun Media Sosial Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kuasa Hukum Ahli waris KH Chalimi menunjukkan bukti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang telah diterima Polres Kudus pada Selasa, 26 November 2024. (Nila/Zonanews.id)

Bahkan para terlapor juga diduga melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong terkait tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Al Chalimi yang diminta kembali anak-anaknya untuk dibagi waris, padahal pewakaf sampai saat ini masih hidup.

“Jadi wakaf ini bukan dari KH Chalimi, tetapi wakaf ini murni dari ahli waris KH Chalimi. Karena KH Chalimi meninggal di tahun 1989 dan pondok pesantren Al Chalimi berdiri tahun 2002,” terangnya.

Solikhin melanjutkan, para ahli waris justru ditipu oleh penerima wakaf yang tidak bisa menjalankan wakaf dengan baik.

Bacaan Lainnya

Sehingga sesuai dengan peraturan tentang wakaf, ketika penerima wakaf tidak bisa menjalankan amanah dengan baik, otomatis yang mempunyai wakaf berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang yang menerima wakaf.

Dengan banyaknya informasi keliru yang berkembang di masyarakat melalui sejumlah unggahan di media sosial, dinilai Kuasa Hukum Pelapor sebagai upaya menggiring opini publik untuk mempengaruhi proses hukum.

“Penggiringan opini publik dibuat dengan tujuan agar penegak hukum menjadi ragu dalam melaksanakan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sebab menurut Solikhin, informasi salah bisa menjadi kebenaran jika hal itu terus-menerus disampaikan oleh banyak orang.

Dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan informasi salah ini, pihak Pelapor berharap sejumlah masalah yang menyangkut Yayasan Al Chalimi dengan mantan pengasuhnya, Ahmadi, bisa segera terselesaikan.

Di antaranya berkaitan dengan laporan eksploitasi anak, penggelapan dalam jabatan, hingga sejumlah tindak pidana korupsi yang sudah masuk penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kudus.***