KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin, dan telah mendapatkan hukuman dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga Juli 2025.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa 10 ASN tersebut berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terbanyak, dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) yakni ada delapan ASN.
“Kami sudah memberikan hukuman disiplin, dan meminta agar tidak melakukan pelanggaran disiplin ASN lagi,” kata Winarno, saat dimintai keterangan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut bervariasi, ada yang kategori ringan, sedang hingga berat. Winarno menyebut, pelanggaran disiplin yang paling banyak ditemukan yakni terkait dengan absensi kehadiran.
Hukuman disiplin yang diberikan pun tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan.
“Ada enam orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan, dua orang hukuman disiplin sedang, dan dua orang hukuman disiplin berat,” tambahnya.
