10 ASN di Kudus Kena Hukuman Disiplin, Ada yang Ditunda Kenaikan Gaji hingga Penurunan Pangkat

Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang berlangsung selama empat hari, mulai Senin-Kamis, 25-28 Agustus 2025 di Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Pada tahun 2024, BKPSDM Kudus juga mencatat sebanyak 10 ASN melakukan pelanggaran disiplin dan telah mendapatkan hukuman. Sembilan ASN di antaranya mendapat hukuman disiplin ringan dan satu orang mendapat hukuman disiplin sedang.

“Hukuman disiplin berat bisa sampai diberhentikan dan pekerjaan, maka dari itu kami selalu mengingatkan agar para ASN tertib dalam aturan,” tandasnya.

BKPSDM Kudus juga telah melakukan Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang berlangsung selama empat hari, mulai Senin-Kamis, 25-28 Agustus 2025. Ada sekitar 650 ASN yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun materi sosialisasi meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, Kode etik dan kode perilaku ASN, serta Mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Putut menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik. Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.

“Kami harap, para ASN agar memahami, mengerti, mengetahui pelanggaran yang di dalam aturan itu apa saja, biar bisa terhindar dari hukuman disiplin. Dampaknya kan nanti bekerja lebih baik, pelayanan masyarakat lebih baik,” tukasnya. ***