Meski demikian, hasil mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan berupa pemberian toleransi kepada pemilik warung untuk tetap beroperasi hingga masa kontrak bangunan berakhir pada Juli mendatang.
Setelah masa kontrak selesai, yang bersangkutan diharapkan memindahkan lokasi usahanya agar sesuai dengan aturan paguyuban.
“Kami menghormati keputusan Pak Lukman. Tapi kami harap agar setelah satu tahun atau masa kontrak bangunan habis segera pindah,” tegas Satriyo.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Asim, menegaskan bahwa aturan zonasi bukan dibuat untuk membatasi atau menguasai wilayah usaha di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami belajar dari wilayah lain seperti Jakarta yang tanpa pengaturan. Akibatnya, warung kelontong milik warga lokal gulung tikar karena kalah bersaing. Di Kudus, kami berkomitmen menjaga mereka agar ekonominya tidak mati,” kata Asim.
Asim menambahkan, paguyuban yang kini menaungi sekitar 110 anggota di Kabupaten Kudus serta ratusan anggota lainnya di wilayah eks-Karesidenan Pati itu juga terus memberikan pembinaan kepada para perantau Madura.
Ia mengimbau seluruh anggota maupun pendatang baru untuk menghormati aturan organisasi dan adat istiadat masyarakat setempat demi menjaga nama baik warga Madura serta menciptakan hubungan yang harmonis melalui usaha yang tertib, humanis, dan saling menghargai. ***
