Warung Madura Baru Berjarak 271 Meter, Paguyuban Kudus Beri Toleransi hingga Kontrak Berakhir

Mediasi antar pemilik warung madura yang berseteru karena jarak yang terlalu dekat di wilayah Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus terus memperkuat pengawasan terhadap pendirian Warung Madura 24 jam di wilayah Kabupaten Kudus.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pedagang kelontong lokal.

Pengawasan itu kembali dilakukan setelah muncul persoalan pendirian sebuah Warung Madura baru yang dinilai melanggar aturan zonasi internal paguyuban.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut dimediasi di Balai Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Kamis, 9 Juli 2026, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pengawas Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Satriyo Haryo Dwinanto, mengatakan bahwa warung baru tersebut berdiri hanya sekitar 271 meter dari warung milik anggota paguyuban bernama Jailani yang telah beroperasi lebih dari satu tahun di kawasan dekat Puskesmas Kaliwungu.

Menurut Satriyo, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota paguyuban. Aturan tersebut dibuat sebagai pedoman agar tidak terjadi persaingan usaha yang saling merugikan di antara sesama perantau asal Madura.

“Ini sudah keempat kalinya terjadi permasalahan serupa di lokasi tersebut. Aturan internal kami sudah jelas, jarak aman antarwarung Madura di wilayah perkotaan minimal 500 meter, sedangkan untuk wilayah luar kota minimal 600 meter,” ujar Satriyo.

Ia menjelaskan, setiap persoalan yang muncul selalu diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.

Dalam kasus terbaru, proses mediasi sempat mengalami kendala karena pemilik warung baru atas nama Lukman tidak menghadiri pertemuan kedua yang telah dijadwalkan.