KUDUS, ZONANEWS.ID – Masyarakat diminta lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjaman online (pinjol), terutama dalam memastikan kemampuan membayar angsuran.
Pasalnya, tunggakan pinjaman dapat memengaruhi catatan kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kudus, Tommy Setyawan, mengatakan penggunaan pinjaman online perlu dilakukan secara bijak.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman agar tidak menimbulkan persoalan pembayaran di kemudian hari.
“Sekali lagi betul, hindari pinjol. Karena teman-teman itu pada saat mengambil pinjol, kontrolnya tidak ada,” ujar Tommy, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, persoalan bukan hanya muncul ketika seseorang memiliki pinjaman, tetapi ketika kewajiban tersebut tidak mampu dipenuhi sesuai ketentuan. Kondisi itu dapat menimbulkan catatan kolektibilitas dalam riwayat kredit.
“Yang jadi repot adalah pada saat pinjol itu akhirnya menimbulkan collectability, alias tidak terangsur. Itu ter-report di data SLIK,” jelasnya.
Menurut Tommy, catatan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika seseorang kembali mengajukan pembiayaan kepada lembaga perbankan.
Karena itu, masyarakat perlu menjaga kualitas riwayat kredit dengan membayar kewajiban tepat waktu.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil pinjaman hanya karena proses pencairannya mudah dan cepat. Besaran cicilan harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan sehingga tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari maupun kewajiban lainnya.
