Pinjaman Makin Gampang, OJK Tekankan Pentingnya Cek Legalitas Lembaga Keuangan

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kemudahan masyarakat dalam memperoleh beragam pilihan pembiayaan perlu diimbangi dengan kehati-hatian dan lebih selektif agar tidak salah memilih layanan keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum mengajukan pinjaman, terutama ketika membutuhkan dana dalam waktu cepat.

Bacaan Lainnya

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, mengatakan masyarakat saat ini memiliki banyak pilihan pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan resmi.

Namun, kemudahan akses tersebut harus disertai kemampuan untuk memilih produk yang sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan.

“Kami dari OJK sejalan. Jadi OJK dengan Komisi XI, Pak Musthofa beserta seluruh anggota, dan pemerintah, kami bersinergi,” ujar Hidayat, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Hidayat, sinergi antara OJK, Komisi XI DPR RI dan pemerintah menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Edukasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui cara mendapatkan pembiayaan, tetapi juga memahami risiko serta kewajiban yang muncul setelah mengambil pinjaman.

Ia menilai masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memanfaatkan pembiayaan secara produktif. Modal yang diperoleh dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi maupun memenuhi kebutuhan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Namun, Hidayat mengingatkan kemudahan mendapatkan pinjaman bukan berarti masyarakat dapat mengambil utang tanpa perhitungan. Calon debitur perlu mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan agar pinjaman tidak berubah menjadi persoalan keuangan di kemudian hari.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Layanan yang menawarkan proses cepat dan mudah dinilai berisiko karena tidak berada dalam pengawasan OJK.

“Pinjol ilegal, hindari. Sebelum pinjam, tolong dicek dulu apakah legal atau tidak,” tegasnya.