Selain melakukan pembersihan, PKPLH juga mengambil langkah pencegahan dengan memasang banner larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
Upaya itu diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.
Muklisin menilai persoalan sampah liar tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas kebersihan. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap bersih.
“Harapannya lingkungan sekitar ikut peduli. Kalau ada yang buang ke situ ikut diperingatkan atau dilarang. Tadi kami juga pasang banner peringatan,” ungkapnya.
Ia berharap warga sekitar dapat bersama-sama mengawasi lingkungan dan tidak ragu menegur apabila melihat ada orang yang membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah munculnya kembali titik-titik pembuangan sampah liar di Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram media memperlihatkan tumpukan sampah rumah tangga berserakan di bawah pepohonan di pinggir Jalan Pattimura.
Sampah bahkan meluber hingga ke bahu jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.***
