KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berencana menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027.
Besaran gaji yang dianggarkan masih mengacu pada kebijakan tahun ini, dengan nominal minimal Rp 1 juta per bulan bagi para pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru mengenai penyesuaian gaji PPPK paruh waktu untuk tahun mendatang.
Pemerintah daerah masih mempertahankan skema penggajian yang berlaku.
”Sementara anggaran yang disiapkan oleh pemkab masih tetap. Minimal gaji Rp 1 juta,” ujar Tulus, belum lama ini.
Di sisi lain, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus diperkirakan mengalami penurunan.
Dari jumlah awal sebanyak 2.606 pegawai, sekitar 20 hingga 30 orang diperkirakan tidak lagi masuk dalam daftar pegawai aktif akibat sejumlah faktor, mulai dari meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, hingga pemberhentian karena alasan tertentu.
Tulus menjelaskan, pengurangan jumlah pegawai tersebut juga dapat terjadi karena adanya sanksi disiplin.
Meski demikian, pihaknya belum menyampaikan adanya perubahan kebijakan yang berkaitan dengan pengangkatan maupun penambahan pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kudus.
Mengenai peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, Tulus mengatakan belum ada informasi resmi yang bisa dijadikan dasar tindak lanjut.
