KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) akan melakukan verifikasi ulang terhadap ribuan guru swasta penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Langkah ini dilakukan agar penyaluran tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan bahwa verifikasi ulang tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 tentang TKGS.
Dalam regulasi terbaru itu disebutkan bahwa seluruh penerima TKGS pada tahun 2026 wajib diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan menerima bantuan tersebut.
“Verifikasi ini untuk memastikan para penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi syarat, maka penerima bisa dicoret dari daftar,” ujar Anggun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Ia menegaskan, proses ini bukan untuk mengurangi penerima, namun untuk memastikan keadilan dalam penyaluran.
