TKGS di Kudus Dievaluasi, Hanya Guru Swasta Sesuai Kriteria yang Tetap Dapat Tunjangan

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyerahkan secara simbolis program HKGS sebesar Rp 1 juta untuk guru swasta, di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Zonanews.id)

Kriteria penerima TKGS telah diatur dalam Pasal 9 Perbup Nomor 27 Tahun 2025. Beberapa syarat utama meliputi jumlah minimal jam mengajar setiap pekan, jumlah siswa yang dibina, serta pengalaman mengajar minimal tujuh tahun di satuan pendidikan yang sama.

Tak hanya itu, guru yang tidak melengkapi laporan administrasi pembelajaran juga terancam dicoret. Laporan administrasi yang dimaksud meliputi daftar hadir, jadwal pelajaran, materi ajar, hingga daftar nama peserta didik.

Disdikpora Kudus menyebut proses verifikasi ulang telah dimasukkan dalam rencana anggaran tahun 2026. Proses ini akan melibatkan tim teknis yang memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi riil di lapangan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, jumlah penerima TKGS mencapai 9.020 guru dari berbagai lembaga pendidikan, mulai dari RA, MI, MTs, MA, madrasah diniyah, TPQ, PAUD, SD, SMP, hingga guru sekolah minggu.

“Program ini tetap berlanjut. Namun, mulai 2026 harus benar-benar sesuai kriteria agar manfaatnya tepat sasaran,” pungkasnya. ***