“Seperti program dana abadi pesantren, kemudian undang-undang tentang pesantren nomor 19 tahun 2009. Ditambah Peraturan Daerah tentang Pesantren di Jateng sudah ada, di Kudus juga sudah ada, jadi klop,” jelas Mawahib.
Dengan sejumlah peraturan itu, pihaknya memantapkan bahwa payung hukum demi kesejahteraan bagi guru pendidikan di bidang agama sudah jelas.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, Prof Dr KH Asep Saifudin Chalim mengajak jajaran anggota Pergunu untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu kali putaran. Hal itu sebagai bentuk kecintaan kepada Indonesia.
“Mari kita menangkan Prabowo-Gibran dalam satu kali putaran, sebagai bentuk kecintaan Indonesia. Tentunya menang dengan kejujuran, dengan keadilan, dan tidak menang dengan menghalalkan berbagai hal,” ujar KH Asep.
Kemudian, dengan bisa menang dalam satu kali putaran, menurutnya mampu menghindari konflik. Karena dengan dua kali putaran, tentunya akan ada pihak-pihak yang bergabung, sehingga ketika kalah akan muncul berbagai alasan kekalahan dan bisa memicu konflik.
“Jadi kita garap segera Indonesia yang maju dan makmur,” tegas KH Asep.***
